Pendidikan inklusif adalah sebuah aspek penting dalam upaya membangun masyarakat inklusif yang menghormati dan mengakui hak-hak anak berkebutuhan khusus. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung pendidikan inklusif, seperti yang tertuang dalam PP No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pada pasal 4 (1) dalam peraturan tersebut mendorong terwujudnya sistem pendidikan inklusif dengan menekankan pentingnya kehadiran tenaga kependidikan yang kompeten dalam menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
Meskipun telah ada upaya yang dilakukan, masih ada sejumlah tantangan yang harus diatasi untuk mewujudkan pendidikan inklusif yang merata dan bermutu di seluruh negeri. Salah satu tantangan tersebut melibatkan faktor geografis yang kompleks dan perbedaan tingkat perkembangan antar daerah. Selain itu, perluasan pemahaman masyarakat tentang inklusi dan hak-hak anak berkebutuhan khusus juga menjadi hal yang penting.
Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas lebih lanjut pendidikan inklusif di Indonesia dan berbagai kendala yang timbul.
Kendala di Indonesia
Kendala pelaksanaan pendidikan inklusif di Indonesia meliputi kurangnya sarana penunjang, keterbatasan pengetahuan dan keterampilan guru inklusif, serta kurikulum umum yang belum mengakomodasi anak berkebutuhan khusus. Hal ini membuat pendidikan inklusif terkesan sebagai program eksperimental.
Akibat dari kondisi ini adalah memberikan beban tugas berat bagi guru di kelas reguler yang menghadapi siswa berkebutuhan khusus. Mereka harus memenuhi tuntutan hati nurani untuk mengajar semua siswa dengan pengetahuan dan keterampilan yang cukup. Akibatnya, kondisi ini menciptakan eksklusivitas, bukan inklusivitas, di lingkungan kelas reguler.
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Penyelenggaraan pendidikan inklusif menciptakan lingkungan pembelajaran yang nyaman, aktif, dan fleksibel. Dengan motivasi, penghargaan, dan penumbuhan rasa percaya diri, pendidikan inklusif dapat berhasil.
Dalam pendidikan inklusif, guru harus memiliki kemampuan khusus, seperti pengetahuan tentang perkembangan anak berkebutuhan khusus, pemahaman akan pentingnya mendorong rasa penghargaan anak, pemahaman tentang konvensi hak anak, dan sebagainya.
Kemampuan-kemampuan ini menjadi modal dasar bagi seorang guru yang mendampingi anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusi. Dengan harapan program penyelenggaraan sekolah inklusif dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.