Pasal-Pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Daftar Isi

Pasal-Pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia adalah dokumen konstitusi yang mengatur dasar-dasar negara dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945:

Pasal 27:

Pasal ini menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjaga persatuan. Pasal ini mencerminkan prinsip persamaan di mata hukum.

Pasal 28:

Pasal ini mengakui hak setiap orang untuk hidup, untuk tidak disiksa, dan untuk tidak diperlakukan dengan cara yang merendahkan martabatnya. Ini melindungi hak-hak dasar kemanusiaan individu.

Pasal 28A:

Pasal ini mengatur hak untuk hidup dan hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Pasal 28B:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 28C:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, serta memiliki hak atas perumahan yang layak.

Pasal 28D:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat.

Pasal 28E:

Pasal ini mengatur hak setiap warga negara untuk menentukan pilihannya dalam pemilu dan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

Pasal 28F:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan sosial serta untuk menjalankan haknya dalam bidang kebudayaan.

Pasal 28G:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk dilindungi oleh negara, sehingga dapat hidup sejahtera, serta hak untuk mendapatkan perlindungan atas nama hukum dan pemerintahan yang baik.

Pasal 28H:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan di depan hukum dan pemerintah.

Pasal 28I:

Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dalam hubungannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pengembangan, dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal-pasal tersebut mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti kesetaraan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak-hak individu. Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan lainnya yang berlaku di negara ini.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *