Daftar Isi
Pasal-Pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Indonesia adalah dokumen konstitusi yang mengatur dasar-dasar negara dan hak-hak asasi manusia di Indonesia. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur hak asasi manusia dalam UUD 1945:
Pasal 27:
Pasal ini menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjaga persatuan. Pasal ini mencerminkan prinsip persamaan di mata hukum.
Pasal 28:
Pasal ini mengakui hak setiap orang untuk hidup, untuk tidak disiksa, dan untuk tidak diperlakukan dengan cara yang merendahkan martabatnya. Ini melindungi hak-hak dasar kemanusiaan individu.
Pasal 28A:
Pasal ini mengatur hak untuk hidup dan hak asasi manusia, termasuk hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Pasal 28B:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 28C:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, tinggal di lingkungan yang baik dan sehat, serta memiliki hak atas perumahan yang layak.
Pasal 28D:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat.
Pasal 28E:
Pasal ini mengatur hak setiap warga negara untuk menentukan pilihannya dalam pemilu dan hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
Pasal 28F:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi demi pengembangan pribadi dan sosial serta untuk menjalankan haknya dalam bidang kebudayaan.
Pasal 28G:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk dilindungi oleh negara, sehingga dapat hidup sejahtera, serta hak untuk mendapatkan perlindungan atas nama hukum dan pemerintahan yang baik.
Pasal 28H:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan di depan hukum dan pemerintah.
Pasal 28I:
Pasal ini mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil dalam hubungannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan, pengembangan, dan pelestarian lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal-pasal tersebut mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia, seperti kesetaraan, non-diskriminasi, dan perlindungan hak-hak individu. Pemerintah dan lembaga hukum di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memajukan hak-hak asasi manusia sesuai dengan UUD 1945 dan peraturan lainnya yang berlaku di negara ini.