Cara Mudah Mendaftarkan Blog ke Google 2017

Assalamualaikum

Setelah kita membuat postingan di Blog, tentunya kita menginginkan postingan kita dapat dibaca oleh banyak orang, baik melalui Sharing melalui media sosial maupun bantuan mesin pencarian tersbesar di dunia yakni mbah Google.

Kali ini saya akan membagikan cara mudah mendaftarkan Blog yang telah kita buat dengan ke mesin pencarian Google. Upaya yang harus dilakukan adalah dengan mendaftarlan Url blog kita, baik berupa blog induk maupun berupa url postingan blog.

Google menyediakan alat untuk mengindeks blog atau website agar dapat dirambah oleh mesin pencarian Google. Alat tersebut adalah Google Websmaster Tool.

Google Webmaster Tools adalah alat yang disediakan oleh Google untuk para Webmaster (pemilik website). Alat ini membantu agar website atau blog saudara bisa terpantau dengan maksimal oleh Google, dan di sisi lain memberi laporan yang mendetail tentang blog kepada anda.


Langkah mudah mendaftarkan blog atau website ke Google Webmaster Tools, simak paparan dibawah ini
  • Pertama anda harus masuk dulu ke akun Google anda untuk dapat mengakses blogger dan atau google webmaster tool yang merupakan salah satu featur yang disediakan oleh Google.
  • Sekarang buka halaman Google Webmaster Tool 

  • Setelah terbuka Klik Add Property. Kemudian muncul menu berikut ini 
  • Kemudian masukkan Url Blog atau Website yang akan didaftarkan dalam kolom yang tersedia kemudian klik Add
  • Akan muncul kotak dialog berikut ini :
  1. Klik Alternatif Methode
  2. Klik HTML Tag
  3. Blog Kode HTML yang ada di dalam kolom
  4. Copy kode Tersebut
  5. Buka Template Blog yang di daftarkan tadi kemudian Paste tepat dibawah kode <head>
  6. Klik Verivy
Berikut ini langkah-langkah menempelkan kode html pada template blog
  • Buka Template Blogger dalam bentuk HTML
  • Cari kode <head> pada template dengan cara menekan Control F kemudian ketik <head> pada kolom pencarian kemudian tekan enter
  • setelah ketemu paste kan kode html tadi tepat dibawah <head>

Seperti nampak pada gambar dibawah ini

Jika semua proses dilakukan dengan benar, maka akan ada kotak dialog yang menyatakan bahwa pendaftaran blog dan website telah siukses.
Setelah itu tunggu 1 atau 2 hari, maka Blog dan website yang telah didaftarkan, dapat ditermukan di mesin Pencarian Google.

Dalam beberapa kasus mungkin akan berbeda tampilannya, hal ini berkaitan dengan browser yang digunakan. Saran saya sih pake Google Chrome saja

Demikian Tutorial ini, semoga dapat bermanfaat, Amin
Wassalamualaikum

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *