Sarana dan prasarana pada Pendidikan ideal

Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Ideal di Indonesia

Pendidikan merupakan akar dari karakter dan kualitas dari suatu tabngsa termasuk bangsa Indonesia, Salah satu standar yang menetukan adalah standar sarana prasarana. bagaimana seharusnya tandar tersebut pada pendidikan yang idel di Indonesia?. Tulisan ini membahas Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Ideal

Bertujuan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia yang berkualitas, maka pemerintah mengeluarkan sebuah standarisasi dalam sistem pendidikan yang harus di lakukan dan di terapkan oleh semua instansi pendidikan baik negeri ataupun swasta. Program standarisasi tersebut di kenal dengan istilah SNP atau “Standar Nasional Pendidikan”.

Daftar Isi

Pengertian Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan atau disingkat SNP adalah standar atau kriteria minimal terkait sistem pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia. Ada 8 indikator Standar Nasional Pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seluruh 8 standar pendidikan tersebut berlaku bagi seluruh instansi pendidikan yang ada di Indonesia, mulai dari pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan program kesetaraan seperti Kejar Paket A, B, dan C.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) yaitu suatu hal yang menjamin bantuan pendidikan. SNP akan memberikan minimal aspek relevan yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan seluruh Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas, dan telah dituangkan dalam Peratarun Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, SNP memiliki beberapa fungsi yaitu ketika melakukan perencaan, pengawasan, serta pelaksanaan pendidikan untuk melahirkan pendidikan  ideal dan mutu. SNP akan menanggung pendidikan yang dapat mewujudkan siswa yang memiliki watak sesuai dengan nilai-nilai pancisila serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Proses penyempurnaan SNP melalui perencanaan, arahan, serta terus menerus bertimbal dengan mutasi kehidupan global, nasional, maupun lokal.Dalam kacamata manajemen, ketercapaian tujuan memiliki dua kriteria yaitu efektif dan efisien. Efektifitas yaitu landasan untuk mencapai kesuksesan, maka dari itu seseorang bertujuan untuk mengerjakan pekerjaan yang benar, efektivitas lebih fokus pada mengerjakan pekerjaan yang benar secara implistit maupun eksplisit. Sedangkan efisien adalah ketika seseorang memikirkan bagaimana cara mengerjakan pekerjaan yang benar, efisien lebih fokus pada upaya untuk mencapai hasil atau output yang maksimal. Jika efektivitas dan efisien dikaitkan dengan SNP, maka pihak madrasah/sekolah senantiasa menggunakan sumber daya yang disediakan untuk memenuhi SNP yang sudah disyaratkan. PP 19/2005 mengungkapkan bahwa kriteria SNP yaitu minimal mengenai sistem pendidikan di wilayah Indonesia secara merata.

Tujuan Standar Nasional Pendidikan

Tujuan dibuatnya Standar Nasional Pendidikan ini adalah untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan seluruh kehidupan bangsa serta membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Standar ini nantinya digunakan sebagai dasar dalam pembuatan perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pendidikan yang sejalan dengan tujuan menciptakan pendidikan Indonesia yang berkualitas. SNP juga bertujuan untuk memotivasi serta mendorong penyelenggara dan pengelola satuan pendidikan agar meningkatkan kinerjanya untuk memberikan layanan pendidikan yang ideal dan bermutu

Fungsi Standar Nasional Pendidikan

Fungsi dari standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan.

8 Standar Nasional Pendidikan

Delapan Standar Nasional Pendidikan adalah standar isi,

Standar Isi

Standar yang pertama adalah standar isi. Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.

Standar isi yang terdapat pematerian serta tingkat kompetensi untuk memenuhi kompetensi lulussn pada jenis edukasi, yang memuat rangka kurikulum, kalender akademik/pendidikan, kurikulum jenjang pendidikan, serta beban belajar.

Secara lebih jelas, segala hal yang berkaitan dengan standar isi dibahas dalam Peraturan Menteri (Permen) berikut :

  • Permen No. 22 Tahun 2006
  • Permen No. 24 tahun 2006
  • Permen No. 14 Tahun 2007

Standar Proses

Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan harus melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.

Standar proses, yaitu standar yang akan bertautan dengan proses edukasi pada lembaga pendidikan agar mencapai suatu SKL. Pelaksanaan pendidikan dalam lembaga pendidikan yaitu secara inspiratif, interaktif, memotivasi, menantang, menyenangkan, kreatif, serta membantu siswa untuk melatih kemandirian serta mengasah minat dan bakat dalam diri siswa.

Segala hal mengenai standar proses dibahas lebih lengkap dalam peraturan menteri atau Permen berikut ini :

  • Permen No. 41 Tahun 2007
  • Permen No. 1 Tahun 2008
  • Permen No. 3 Tahun 2008

Standar Kompetensi Lulusan

ang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku

Standar kompetensi lulusan (SKL) berperan sebagai arahan menilai ketika menentukan kelulusan siswa dari lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran. Kompetensi lulusan mencakup keterampilan, sikap, dan pengetahuan.

Lebih lanjut, standar kompetensi lulusan ini diatur dalam peraturan menteri berikut :

  • Permen No. 23 Tahun 2006
  • Permen No. 24 Tahun 2006

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya.

Baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah syarat minimal pendidikan yang harus dimiliki. Tidak hanya kualifikasi akademik, seorang pendidik juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini :

  • Permen No. 12 Tahun 2007
  • Permen No. 13 Tahun 2007
  • Permen No. 16 Tahun 2007
  • Permen No. 24 Tahun 2008
  • Permen No. 25 Tahun 2008
  • Permen No. 26 Tahun 2008
  • Permen No. 27 Tahun 2008
  • Permen No. 40 Tahun 2008
  • Permen No. 41 Tahun 2008
  • Permen No. 42 Tahun 2008
  • Permen No. 43 Tahun 2008
  • Permen No. 44 Tahun 2008
  • Permen No. 45 Tahun 2008

Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana merupakan standar yang berhubungan dengan tolak ukur minimum ruang belajar, tempat ibadah, laboratorium, tempat olahraga, perpustakaan, dan tempat pembelajaran lain yang dapat memenuhi proses pembelajaran siswa. Tiap sekolah wajib memiliki media pendidikan, peralatan pendidikan, buku bejar, serta sumber dan peralatan lain yang dapat membantu melaksanakan proses pendidikan yang ideal dan bermutu.

Yang kelima adalah standar sarana dan prasarana. Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman. Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.

Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.

Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.

tandar sarana dan prasarana diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri berikut :

  • Permen No. 24 Tahun 2007
  • Permen No. 33 Tahun 2008
  • Permen No. 40 Tahun 2008

Standar Pengelolaan

Yang keenam dari 8 standar pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.

Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar pengelolaan merupakan standar yang berhubungan dengan persiapan kegiatan, implementasi kegiatan, serta melakukan pengamatan pada setiap kegiatan pendidikan pada jenjang kabupaten/kota, provinsi, bahkan nasional. Pengelolaan pendidikan pada lembaga pendidikan dasar dan menengah dengan cara keterbukaan, kemandirian, partisipasi, akuntabilitas, dan kemitraan.

Standar Pembiayaan

Standar pendidikan yang ketujuh adalah standar pembiayaan. Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009. Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu :

  • Biaya investasi

Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap.

  • Biaya personal

Yang dimaksud dengan biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan.

  • Biaya operasi

Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya.

Standar pembiayaan merupakan standar yang mengontrol besarnya pembiayaan dan komponen aktivitas pendidikan yang berlangsung selama satu tahun. Dana pendidikan harus dipakai semaksimal mungkin untuk membiayai keperluan pembelajaran agar mampu menciptakan pendiadikan yang sesuai dengan SNP.

Standar Penilaian

Standar penilaian pendidikan merupakan standar yang berhubungan dengan prosedur, sistem, serta instrument penilaian belajar siswa. Penilaian pendidikan mencakup atas evaluasi hasil belajar dengan guru, penilaian hasil pembelajar dengan satuan pendidikan, serta penilaian hasil belajar dengan pemerintah (J Damanik, 2015).

Standar Nasional Pendidikan adalah standar penilaian pendidikan. Ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini.

Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, standar penilaian pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian pendidikan.

Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Ideal

Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) No.20 pada Tahun 2003 tepatnya pada Bab VII Pasal 42 disebutkan dengan tegas bahwa Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana serta prasarana yang meliputi perabot seperti peralatan pendidikan, media pendidikan, buku ataupun sumber lainnya, bahan habis pakai, serta pula perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Sarana dan prasarana pendidikan sendiri juga menjadi salah satunya tolak ukur dari mutu sekolah tersebut.

Selain itu pemerintah pun mengeluarkan Peraturan Menteri mengenai standar sarana dan prasarasana tepatnya pada Peraturan Menteri pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 24 Tahun 2007. Dalam Peraturan tersebut menyebutkan bahwa standar sarana dan prasarana untuk Sekolah Dasar Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/Mts), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:

  1. Sarana, kriteria minimum untuk sarana sendiri terdiri dari perabot seperti perlatan pendidikan (papan tulis, spidol), media pendidikan, buku maupun sumber belajar lain, teknologi informasi juga komunikasi, serta pula perlengkapan lainnya yang wajiib di miliki oleh setiap sekolat atau madrasah.
  2. Prasarana, kriteria minimum untuk prasarana sendiri umumnya terdiri dari lahan, bangunan, ruangan-ruangan, serta pula instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh sekolah atau madrasah. Selain itu disebutkan pula bahwa sekurang-kurangnya sekolah atau madrasah wajib memiliki prasarana seperti ruang kelas, ruang perpustakaan, ruang lab. IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang uks, jamban, gudang, ruang sirkulasi serta tempat bermain atau olahraga. Tetapi pada tingkat SMP terdapat beberapa tambahan seperti ruang tata usaha, ruang konseling, serta ruang organisasi kesiswaan. Pada tingkat SMA pun sama terdapat beberapa tambahan seperti tingkat SMP tetapi memiliki tambahan ruangan lagi seperti ruang lab. biologi, ruang lab. fisika, ruang lab. kimia, ruang lab. komputer, dan ruang lab. bahasa.

Sedangkan untuk Sekolah Menengah Kejuruan dan Madrasah Aliyah Khusus (SMK/MAK) memiliki standar sarana prasarana yang berbeda dengan standar sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah umum yang sebagai mana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.40 Tahun 2008.

Penggunaan sarana dan prasarana pendidikan memiliki peranan penting dalam proses pembelajaran. Pendayagunaan dan pemanfaatan sarana prasarana yang dilakukan secara efektif dan efisien dapat mendukung tercapainya pendidikan yang ideal. Hal ini dikarenakan pengelolaan sarana dan prasarana merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menciptakan dan mempertahankan suatu kondisi yang optimal bagi kegiatan pembelajaran untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Selain itu, sarana dan prasarana pendidikan juga merupakan salah satu sumber daya yang dijadikan sebagai tolak ukur mutu dari sebuah lembaga pendidikan dan memerlukan peningkatan secara terus menerus mengikuti perkembangan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin canggih.

Menurut Herlambang YT (2021) sarana dan prasarana mampu mengembangkan motivasi belajar siswa. karena motivasi belajar mampu memperlihatkan karakter siswa yang memiliki minat untuk mengikuti proses pembelajaran, olah raga, pra karya, kewirausahaan, dan kegiatan sosial.

Karakter siswa mampu dibentuk melalui pendidikan karakter. Herlambang YT (2015) berpendapat bahwa karakter memiliki makna tersirat sebagai integrasi nilai ekstrinsik dan intrinsik yang dipadukan ke dalam bentuk prilaku, pemikiran, dan sikap yang melandasi kegiatan kehidupannya.

Sejak akhir tahun 2019 pandemi Covid-19 mulai menyebar ke seluruh dunia, dan sejak saat itu seluruh aktivitas manusia menjadi berbasis online termasuk proses pendidikan. Pelaksanaan pembelajaran online yang mendadak mewajibkan guru dan siswa menggunakan internet dan teknologi. Permasalahannya adalah ketiadaan sarana dan prasarana yang menunjang pembelajaran online seperti laptop, komputer, dan handphone yang mampu mengakses internet dengan cepat. Oleh karena itu, lembaga pendidikan perlu memfasilitasi sarana dan prasarana tersebut  dengan menciptakan alat pendukung proses pembelajaran selama pandemic covid-19 seperti Learning Management System (LMS) untuk memberikan kemudahan dalam praktik pembelajaran yang dilakukan secara daring serta dasar untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran guna mencapai tujuan yang diharapkan (Herlambang, 2021).

Khofiatun, Akbar, Sa’dun, dan Ramli dalam Herlambang (2021) menyatakan realitas yang terjadi dilapangan, masih terdapat banyak ditemukan kasus bahwa kesiapan dari pembelajaran itu adalah guru sendiri yang masih dikatakan jauh dari kondisi ideal dalam mensukseskan pola pembelajaran daring, serta pula secara kualifikasinya masih belum memiliki kapasitas yang mumpuni dalam mengelola serta mengimplementasikan pembelajaran daring, dan juga kurangnya sarana prasana yang menunjang guru ketika pembelajaran daring.

Pengelolaan sarana dan prasarana dikatakan sebagai usaha yang dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan dalam rangka menjaga dan memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan. Dalam rangka mengelola sarana dan prasarana di suatu lembaga pendidikan diperlukan berbagai macam proses guna tercapainya suatu pendidikan yang ideal. Adapun proses pengelolaan sarana dan prasarana lembaga pendidikan demi tercapainya suatu pendidikan yang ideal antara lain sebagai berikut:

Proses Perencanaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Perencanaan merupakan proses dalam menetapkan suatu program pengadaan fasilitas dimasa mendatang untuk mencapai tujuan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan alat pendidikan (Fardiyono, 2015). Proses perencanaan ini perlu dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kesalahan di kemudian hari. Hal ini dikarenakan suatu lembaga pendidikan dikatakan telah berhasil menciptakan pendidikan yang ideal apabila dapat memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana di lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pengadaan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menyiapkan dan menyediakan segala kebutuhan di suatu lembaga pendidikan. Proses pengadaan ini dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya dengan cara membuat, menyewa, ataupun membeli alat dan bahan untuk menciptakan suatu pendidikan yang ideal.

Penyimpanan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Setelah proses pengadaan selesai dilaksanakan, selanjutnya dilakukan proses penyimpanan sarana dan prasarana untuk menjaga segala sesuatu yang telah dibuat, disewa dan dibeli sebelumnya.

Penyaluran Sarana dan Prasarana Pendidikan

Penyaluran merupakan kegiatan pendistribusian barang-barang yang dibutuhkan oleh guru dan peserta didik untuk kegiatan belajar dan mengajar. Pendistribusian barang-barang ini dilakukan untuk memotivasi peserta didik agar dapat meningkatkan prestasinya. Hal ini dikarenakan jika diberikan fasilitas yang baik dan memadai maka peserta didik dapat merasakan aman dan nyaman ketika kegiatan pembelajaran dan pendidikan ideal dapat tercapai dengan mudah karena adanya situasi dan kondisi yang menyenangkan.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Pemeliharaan merupakan kegiatan dalam rangka menjaga barang-barang agar selalu dalam keadaan baik dan tidak rusak serta dapat terus digunakan dan dimanfaatkan. Proses pemeliharaan sarana prasarana ini merupakan hal yang harus terus menerus dilakukan karena apabila barang-barang terpelihara dengan baik maka proses pembelajaran tidak akan terhambat dan terganggu serta proses pembelajaran akan terus berjalan dengan baik sehingga pendidikan ideal dapat tercipta.

Dengan adanya pengelolaan sarana dan prasarana yang baik dan memadai, maka lembaga pendidikan dapat menciptakan suasana menyenangkan dan memberikan layanan yang baik sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dan efisien serta pendidikan ideal dapat tercipta dengan mudah. Hal ini dikarenakan dengan adanya pengelolaan sarana dan prasarana maka kualitas pembelajaran dapat terus meningkat

Pengelolaan sarana dan prasarana merupakan suatu hal yang harus dilakukan dan dilaksanakan dengan baik oleh suatu lembaga pendidikan. Hal ini dikarenakan sarana dan prasarana memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap proses pembelajaran dan hasil pembelajaran. Selain itu, pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan secara efektif dan efisien dapat memudahkan proses untuk menciptakan dan mencapai pendidikan yang ideal. Oleh karena itu dengan adanya pengelolaan sarana dan prasarana yang dilakukan dengan baik oleh suatu lembaga pendidikan maka akan mendukung berjalannya proses pembelajaran dan hasil pembelajaran yang baik pula.

Sumber bacaan: https://bnsp.go.id/

Related Posts

One thought on “Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Ideal di Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *